Dr.
Ibrahim Ruhaily memberikan pengertian tentang bid'ah,berikut saya kutip dari Mauqif Ahlus Sunnah
Para
ulama telah memberikan beberapa definisi bidah. Definisi-definisi ini walaupun
lafadl-lafadlnya berbeda-beda, menambah kesempurnaannya disamping memiliki
kandungan makna yang sama. Termasuk definisi yang terpenting adalah
1.Definisi
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiah berkata,"Bidah dalam agama adalah perkara wajib maupun
sunnah yang tidak Allah dan rasu-Nya syariatkan. Adapun apa-apa yang Ia
perintahkan baik perkara wajib maupun sunnah maka diketahui dengan dalil-dalil
syriat, dan ia termasuk perkara agama yang Allah syariatkan meskipun masih
diperslisihkan oleh para ulama. Apakah sudah dikierjakan pada jaman nabi
ataupun belum dikerjakan.
2.
Definisi Imam Syathibi
Beliau
berkata,"Satu jalan dalam agama yang diciptakan menyamai syariat yang
diniatkan dengan menempuhnya bersungguh-sungguh dalam beribadah kepada
Allah".
3.
Definisi Ibnu Rajab
Ibnu
Rajab berkata,"Bidah adalah mengada-adakan suatu perkara yang tidak ada
asalnya dalam syariat. Adapun yang memiliki bukti dari syariat maka bukan
bidahwalaupun bisa dikatakan bidah secara bahasa"
4.
Definisi Suyuthi
Beliau
berkata,"Bidah adalah sebuah ungkapan tentang perbuatan yang menentang
syariat dengan suatu perselisihan atau suatu perbuatan yang menyebabkan
menambah dan mengurangi ajaran syariat".
Dengan
memperhatikan definisi-definisi ini akan nampak tanda-tanda yang mendasar bagi
batasan bidah secara syariat yang dapat dimunculkan ke dalam beberapa point di
bawah ini :
1.
Bahwa bidah adalah mengadakan suatu perkara yang baru dalam agama. Adapun
mengadakan suatu perkara yang tidak diniatkan untuk agama tetapi semata
diniatkan untuk terealisasinya maslahat duniawi seperti mengadakan
perindustrian dan alat-alat sekedar untuk mendapatkan kemaslahatan manusia yang
bersifat duniawi tidak dinamakan bidah.
2.
Bahwa bidah tidak mempunyai dasar yang ditunjukkan syariat. Adapun apa yang
ditunjukkan oleh kaidah-kaidah syariat bukanlah bidah, walupun tidak ditentukan
oleh nash secara husus. Misalnya adalah apa yang bisa kita lihat sekarang:
orang yang membuat alat-lat perang seperti kapal terbang,roket, tank atau
selain itu dari sarana-sarana perang modern yang diniatkan untuk mempersiapkan
perang melawan orang-orang kafir dan membela kaum muslimin maka perbuatannya
bukanlah bidah. Bersamaan dengan itu syariat tidak memberikan nash tertentu dan
rasulullah tidak mempergunakan senjata itu ketika bertempur melawan orang-orang
kafir. Namun demikian pembuatan alat-alat seperti itu masuk ke dalam keumuman
firman Allah taala,"Dan persiapkanlah oleh kalian untuk mereka
(musuh-musuh) kekuatan yang kamu sanggupi".Demikian pula
perbuatan-perbuatan lainnya. Maka setiap apa-apa yang mempunyai asal dalam
sariat termasuk bagian dari syariat bukan perkara bidah.
3.
Bahwa bidah semuanya tercela.
4.
Bahwa bidah dalam agama terkadang menambah dan terkadang mengurangi syariat
sebagaimana yang dikatakan oleh Suyuthi di samping dibutuhkan pembatasan yaitu
apakah motivasi adanya penambahan itu agama. Adapun bila motivasi penambahan
selain agama, bukanlah bidah. Contohnya meninggalkan perkara wajib tanpa udzur,
maka perbuatan ini adalah tindakan maksiat bukan bidah. Demikian juga
meninggalkan satu amalan sunnah tidak dinamakan bidah. Masalah ini akan
diterangkan nanti dengan beberapa contohnya ketika membahas pembagian bidah.
InsyaAllah.
Inilah
definisi-definisi terpenting tentang bidah yang mencakup hukum-hukumnya. Telah
nampak dari sisi-sisinya batasan bidah dan jelas pula kaidah-kaidahnya yang
benar untuk mendefinisikannya. Adapun cakupan setiap definisi itu bagi
hukum-hukum bidahmaka berbeda-beda
Menurut
anggapanku definisi bidah yang paling menyeluruh dengan hukum-hukumnya yang
membatasi pengertian bidah secara syari dengan batasan yang rinci adalah
definisi Imam Syathibi.
Dengan
demikian definisi Imam Syathibilah yang terpilih dari definisi-definisi tersebut
di atas karena mencakup batasan-batasan yang menyeluruh yang mengeluarkan
apa-apa yang tidak termasuk perkara bidah. Wallahu Alam.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar