Minggu, 23 September 2012

Praktek Perdagangan Yang Dimurkai Allah


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka-sama suka di antara kamu.” (QS. an-Nisa: 29).

Perdagangan (tijaroh) adalah salah satu usaha yang disahkan oleh Islam. Nilai yang terkandung di dalamnya adalah nilai materi (qimah madiyyah). Sah saja bagi seorang pedagang mendapatkan keuntungan yang diharapkan. Meski demikian ada beberapa praktik perdagangan yang terlarang dalam pandangan Islam. Berikut ini di antaranya;

1.       Menjual barang haram
Sebagian orang berdalih bahwa yang terlarang adalah mengkonsumi barang haram, bukan memperdagangkannya. Tidak ada hujjah untuk omongan ini selain hawa nafsu, karena Allah SWT. tatkala mengharamkan sesuatu maka Ia juga mengharamkan pemanfaatan dan perniagaannya. Nabi saw. bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُومُ فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Allah melaknat orang Yahudi karena Ia telah mengharamkan atas mereka lemak tetapi mereka menjualbelikannya dan memakan harganya, sesungguhnya jika Allah SWT. mengharamkan memakan sesuatu maka Ia juga mengharamkan harganya.”(HR. Ahmad).

Beberapa komoditi yang secara jelas telah disebutkan dalam nash untuk diperjualbelikan di antaranya miras, bangkai, daging babi dan patung-patung berhala. Sabda Nabi saw.:

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ
“Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah melarang jual beli miras, bangkai, babi dan berhala”(HR. Bukhari).

2.       Menjual barang dengan cara samar-samar
Islam menghendaki jual beli dilakukan secara transparan; jelas barangnya dan harganya. Penjual dan pembeli merasakan hubungan yang saling menguntungkan (mutual relationship). Haram bagi seorang penjual menawarkan barang dagangan yang belum diketahui oleh calon pembeli.

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

“Pedagang dan pembeli boleh tawar menawar (khiyar) selama belum berpisah; jika mereka berlaku jujur dan menjelaskan (spesifikasi komoditinya), maka mereka akan diberi barakah dalam perdagangannya itu, tetapi jika mereka berdusta dan menyembunyikan (spesifikasi komoditinya), barakah dagangannya akan terhapus.”(HR. Bukhari).

Praktik yang hari ini sering terjadi adalah seperti membeli ikan yang masih dalam kolam, membeli barang yang belum tiba dari pengiriman, dsb. Semuanya terlarang dalam pandangan agama.

3.       Mengurangi timbangan dan takaran
Di antara kebiasaan masyarakat jahiliyah sebelum Islam adalah para pedagannya kerap mengurangi takaran dan timbangan. Begitu Islam datang maka praktik curang ini diharamkan dengan tegas. Dengan alasan ingin mendapat keuntungan berlipat, pedagang tidak takut dan tidak malu mencurangi konsumen. Allah berfirman:

“Celakalah orang-orang yang mengurangi, apabila mereka itu menakar kepunyaan orang lain mereka memenuhinya, tetapi jika mereka menakarkan atau menimbang untuk orang lain mereka menguranginya.”(QS. al-Muthaffifin: 1-3).

4.       Menimbun barang dagangan
Agar laba besar bisa diraih, ada saja pedagang atau produsen yang menimbun barang dagangan. Ketika komoditi itu menjadi langka, konsumen kesulitan mencarinya, barulah mereka melepasnya ke pasar. Islam mengecam keras praktik ini dan Allah mengancam pelakunya dengan siksa yang keras.

الْجَالِبُ مَرْزُوقٌ وَالْمُحْتَكِرُ مَلْعُونٌ 
“Orang yang mendatangkan barang diberi rizki, penimbun barang dilaknat.”(HR. Ibnu Majah).

مَنِ احْتَكَرَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ طَعَامًا ضَرَبَهُ اللَّهُ بِالْجُذَامِ وَالْإِفْلَاسِ

“Siapa yang menimbun makanan niscaya Allah menimpakan kepadanya penyakit kusta dan kebangkrutan.”(HR. Ibnu Majah).

Semoga kaum muslimin menjadi orang yang senantiasa menjaga hukum-hukum Allah dalam segala hal, termasuk dalam perniagaan. Dan segera memiliki pemimpin yang mengawasi perniagaan dan menjaga kepentingan umat sesuai dengan Kitabullah dan sunnah Rasulullah saw.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

 
back to top