Rabu, 05 September 2012

Khamr: Induk Segala Kejahatan

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(QS. al-Maidah: 90).

Belakangan ini kita kembali dikejutkan dengan jatuhnya korban akibat konsumsi minuman keras oplosan. Puluhan orang sepanjang tahun 2009-2010 menemui ajal akibat menenggak minuman haram ini. Korbannya pun beragam, mulai dari petani, nelayan hingga pelajar dan mahasiswa. Akan tetapi meski telah banyak jatuh korban tetap saja sebagian anggota masyarakat tidak kapok mengkonsumsi minuman terkutuk ini.

Kita tentu prihatin akan realitas ini. Di negeri yang mayoritas muslim, ribuan mesjid dan pondok pesantren berdiri, tetapi minuman keras justru menjadi budaya sebagian anggota masyarakat. Di kampung-kampung sering kita melihat masyarakat menjadikan miras sebagai minuman tradisional yang biasa dikonsumsi dalam beragam acara. Padahal mereka adalah muslim yang juga tahu bahwa itu adalah minuman yang diharamkan oleh Allah SWT.

Minuman keras juga bukan lagi menjadi pengisi acara tradisional tapi juga sudah jadi bagian gaya hidup masyarakat kota dan desa. Minuman terkutuk ini ada di kafe-kafe, restoran, dan dijual bebas di mall-mall bahkan hingga di warung-warung kecil dekat pemukiman warga. Siapapun bebas menjual dan membelinya, bukan saja orang dewasa tapi remaja pun tidak terlarang untuk membeli dan mengkonsumsinya.

Padahal sejak kecil kita sudah diajarkan bahwa minuman beralkohol hukumnya adalah haram; haram dikonsumi dan haram diperjualbelikan. Nabi SAW. menyifati minuman keras sebagai ‘ummul khabaits’, sumber segala kejahatan. Karena dengan meminum khamr kesadaran seseorang bisa hilang dan ia bisa melakukan kejahatan apa saja seperti merampok, berzina bahkan membunuh.
اِجْتَنِبُوا الْخَمْرَ فَإِنَهَا أُمُّ الْخَبَائِث فَمَنْ لَمْ يَجْتَنِبُهَا فَقَدْ عَصىَ اللهَ وَرَسولَهُ وَاسْتَحَقَّ الْعَذَابَ بِمَعْصِيَّةِ اللهِ وَرَسُولِهِ
“Hendaklah kalian menjauhi minuman keras karena ia adalah induk segala kejahatan, barangsiapa yang tidak  mau menjauhinya, sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan RasulNya dan azab layak menimpa yang durhaka kepada Allah dan RasulNya.”(HR. Thabrani).

Para peminum khamr pun dijanjikan azab yang perih dan menjijikan di akhirat kelak. Nabi SAW. bersabda:
إِنَّ عَلَى اللَّه عَهْدًا لِمَنْ شَرِبَ الْمُسْكِر أَنْ يَسْقِيه مِنْ طِينَة الْخَبَال قَالُوا يَا رَسُول اللَّه وَمَا طِينَة الْخَبَال ؟ قَالَ عَرَق أَهْل النَّار ، أَوْ عُصَارَة أَهْل النَّار
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan janjiNya kepada peminum minuman  yang memabukkan, yakni Allah akan memberi minum kepadanya dari Thinatil Khabal.” Ditanyakan; “Ya Rasulullah, apa yang dimaksud Thinatil Khabal itu?” Beliau menjawab, “Yaitu keringat dan darah ahli neraka.”(HR. Muslim & Nasa’iy).

Persoalan minuman keras bukanlah persoalan pribadi saja. Sungguh naif orang yang berpendapat bahwa masalah ini dikembalikan pada kadar iman masing-masing. Sesungguhnya setiap muslim, masyarakat dan negara wajib menjauhkan khamr dari kaum muslimin. Apalagi dalam khamr bukan saja peminumnya yang dilaknat, tetapi siapa saja yang terkait dengannya; industrinya, pegawainya termasuk pemerintah yang mengambil pajak darinya.
لَعَنَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْر عَشَرَة : " عَاصِرهَا وَمُعْتَصِرهَا وَشَارِبهَا وَحَامِلهَا وَالْمَحْمُولَة إِلَيْهِ وَسَاقِيهَا وَبَائِعهَا وَآكِل ثَمَنهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاة لَهُ
“Rasulullah saw. melaknat sepuluh golongan dalam khamr; yang memerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang minta diantarkannya, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang makan harganya, yang membelinya dan yang minta dibelikannya.”(HR. Muslim).

Sungguh ironis, negara yang mayoritas muslim, diperjuangkan oleh para syuhada, justru dibanjiri dengan minuman keras. Padahal sedikitpun minuman keras tidak memberikan manfaat apapun kepada masyarakat selain keuntungan materi yang tidak ada nilainya di hadapan Allah.

Sampai kapan umat muslim di negeri ini terus dibanjiri dengan minuman keras dan para penguasanya menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh Rabbnya? Padahal telah jelas benar kerusakan yang ditimbulkan minuman terkutuk ini kepada masyarakat.

Inilah buah sistem demokrasi dan kapitalisme yang memang rusak. Demokrasi telah menjamin kebebasan perilaku termasuk kebebasan mengkonsumsi barang-barang haram di masyarakat. Sedangkan kapitalisme membolehkan jual-beli apa saja selama ada konsumennya, meski itu barang haram dan merusak masyarakat. Bisa kita bayangkan bahwa negeri ini pun dibangun dengan aneka pajak  yang berasal dari minuman keras, maka bagaimanakah bisa mendatangkan barakah, ketenangan dan kenyamanan hidup?

Jika umat mengharapkan kehidupan yang baik, terbebas dari ‘biang kejahatan’ khamr ini, maka hanya satu jalan, yakni kembali kepada aturan Kitabullah dan Sunnah RasulNya. Ganti aturan, budaya, dan gaya hidup dengan yang datang dari Allah, niscaya selamat dunia dan akhirat.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

 
back to top