
Allah
SWT banyak menyebut kata "shalat" dalam Al Qur’anul Karim. Ini menandakan
begitu penting perkara ini. Allah SWT berfirman :
"Dirikanlah
shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."(Al
Baqarah : 43)
Ayat
mulia ini merupakan nash tentang kewajiban shalat berjamaah. Dan dalam surat
An- Nisa・Allah berfirman
yang artinya :
"Dan
apabila kamu berada ditengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak
mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka
berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka
(yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serekat), maka hen-daklah
mereka dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan
kedua yang belum shalat, lalu bershalatlah mereka denganmu , dan hendaklah
mereka bersiap siaga dan menyandang senjata・ (An Nisa・102)
Pada
ayat diatas Allah mewajibkan shalat berjamaah bagi kaum muslimin dalam
keadaan perang. Bagaimana bila dalam keadaan damai ?!. Telah disebutkan diatas
bahwa "..dan hendaklah datang segolongan kedua yang belum shalat, lalu
bershalatlah bersamamu・. Ini adalah dalil bahwa shalat berjamaah adalah fardhu ‘ain,
bukan fardu kifayah, ataupun sunnah. Jika hukumnya fardhu kifayah, pastilah gugur
kewajiban berjamaah bagi kelompok kedua karena penunaian kelompok pertama. Dan
jika hukumnya adalah sunnah, pastilah alasan yang paling utama adalah karena
takut.
Dan
dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: "Seorang
laki-laki buta datang kepada Nabi dan berkata: "Wahai Rasulullah, aku
tidak mempunyai penuntun yang akan menuntunku ke Masjid. " Maka dia
minta keringanan untuk shalat dirumah, maka diberi keringanan. Lalu ia pergi,
Beliau memanggilnya seraya berkata: "Apakah kamu mendengar adzan ? Ya,
jawabnya. Nabi berkata :"Kalau begitu penuhilah (hadirilah)!"
Didalam
hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam tidak memberikan keringanan
kepada Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu untuk shalat dirumahnya (tidak
berjamaah) kendati ada alasan, diantaranya:
Keadaan
beliau buta.
Tidak
adanya penuntun ke Masjid.
Jauh
rumahnya dari Masjid.
Adanya
pohon-pohon kurma dan lain-lain yang ada diantara rumah beliau dan Masjid.
Adanya
binatang buas di Madinah.
Tua
umurnya dan telah lemah tulang-tulang-nya.
Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu meri-wayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wassallam telah bersabda : "Aku berniat memerintahkan kaum muslimin untuk
mendirikan shalat. Maka aku perintahkan seorang untuk menjadi imam dan shalat
bersama. Kemudian aku berangkat dengan kaum muslimin yang membawa seikat kayu
bakar menuju orang-orang yang tidak mau ikut shalat berjamaah, dan aku bakar
rumah-rumah mereka." (Al Bukhari-Muslim)
Hadits
diatas telah menjelaskan bahwa tekad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam
untuk membakar rumah-rumah disebabkan mereka tidak keluar untuk shalat
berjamaah di masjid. Dan masih banyak lagi hadits yang menerangkan peringatan
keras Rasulullah terhadap orang-orang yang tidak hadir ke masjid untuk
berjamaah bukan semata-mata karena mereka meninggalkan shalat, bahkan mereka
shalat di rumah-rumah mereka.
Ibnu
Hajar berkata : "Hadits ini telah menerangkan bahwa shalat berjamaah
adalah fardhu ‘ain, karena kalau shalat berjamaah itu hanya sunnah saja,
Rasulullah tidak akan berbuat keras terhadap orang-orang yang meninggalkannya,
dan kalau fardhu kifayah pastilah telah cukup dengan pekerjaan beliau dan yang
bersama beliau."
Abdullah
bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata : "Engkau telah melihat kami, tidak
seseorang yang meninggalkan shalat berjamaah, kecuali ia seorang munafik yang
diketahui nifaknya atau seseorang yang sakit, bahkan seorang yang sakitpun
berjalan (dengan dipapah) antara dua orang untuk mendatangi shalat (shalat
berjamaah di masjid). "Beliau menegaskan : "Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wassallam mengajarkan kita jalan-jalan hidayah, dan salah satu jalan hidayah
itu adalah shalat di masjid (shalat yang dikerjakan di masjid)." (Shahih
Muslim)
Ibnu
Mas’ud juga mengatakan : "Barang siapa mau bertemu dengan Allah SWT di
hari akhir nanti dalam keadaan muslim, maka hendaklah memelihara semua shalat
yang diserukan-Nya. Allah SWT telah menetapkan jalan-jalan hidayah kepada para
Nabi dan shalat termasuk salah satu jalan hidayah. Jika kalian shalat dirumah
maka kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian, dan kalian akan sesat.
Setiap Lelaki yang bersuci dengan baik, kemudian menuju masjid, maka Allah SWT
menulis setiap langkahnya satu kebaikan, mengangkatnya satu derajat, dan menghapus
satu kejahatannya. Engkau telah melihat dikalangan kami, tidak pernah ada yang
meninggalkan shalat (berjamaah), kecuali orang munafik yang sudah nyata
nifaknya. Pernah ada seorang lelaki hadir dengan dituntun antara dua orang
untuk didirikan shaf."
Ibnu
Mas’ud, Abdullah bin Abbas dan Abu Musa Al-Ash’ari radhiyallahu ‘anhum berkata
: "Barangsiapa yang mendengar adzan kemudian dia tidak mendatanginya tanpa
udzur, maka tidak ada shalat baginya."
Amirul
Mukminin Ali bin Abi Thalib berkata : "Tidak ada tetangga masjid kecuali
shalat di masjid." Ketika ditanyakan kepada beliau : "Siapa tetangga
masjid ?" Beliau menjawab : "Siapa saja yang mendengar panggilan
adzan." Kemudian kata beliau : "Barangsiapa mendengar panggilan adzan
dan dia tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya, kecuali dia
mempunyai udzur.
Meningggalkan
shalat berjamaah merupakan salah satu penyebab untuk meninggalkan shalat sama
sekali. Dan perlu diketahui bahwa meninggalkan shalat adalah kekufuran, dan
keluar dari islam. Ini berdasar pada sabda Nabi : "Batas antara seseorang
dengan kekufuran dan syirik adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim).
"Janji yang membatasi antara kita dan orang-orang kafir adalah shalat.
Barang siapa meninggalkannya, maka ia kafir."
Setiap
muslim wajib memelihara shalat pada waktunya, mengerjakan shalat sesuai dengan
yang disyariatkan Allah, dan mengerjakan secara berjamaah di rumah-rumah Allah.
Setiap muslim wajib taat kepada Allah dan rasul-Nya, serta takut akan murka dan
siksanya.
Tidak
bisa dipungkiri shalat berjamaah mempunyai beberapa hikmah serta kemaslahatan.
Hikmah yang tampak adalah :
Akan
timbul diantara sesama muslim akan sa-ling mengenal dan saling membantu dalam
kebaikan, ketaqwaan, dan saling berwasiat dengan kebenaran dan kesabaran.
Saling
memberi dorongan kepada orang lain yang meninggalkannya, dan memberi
penga-jaran kepada yang tidak tahu.
Menumbuhkan
rasa tidak suka / membenci kemunafikan.
Memperlihatkan
syiar-syiar Allah ditengah-tengah hamba-Nya.
Sarana
dakwah lewat kata-kata dan perbuatan.
Hadits
mengenai wajibnya shalat berjamaah dan kewajiban melaksanakannya di rumah
Allah sangat banyak Oleh karena itu setiap muslim wajib memperhatikan, dan
bersegera melaksanakannya. Juga wajib memberitahukan hal ini kepada anak-anaknya,
keluarga, tetangga, dan seluruh teman-teman seaqidah agar mereka melak-sanakan
perintah Allah SWT dan rasul-Nya dan agar mereka takut terhadap larangan Allah
dan rasul-Nya dan agar mereka menjauhkan diri dari sifat-sifat orang munafik
yang tercela, diantaranya malas mengerjakan shalat.Wallahu,a lam bis shawab.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar